Langsung ke konten utama

Hukum Operasi Plastik (Makalah Masail Fiqiyah)



 Operasi plastik yang dilakukan bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat atau untuk mempercantik diri. Dalam fikih modern operasi plastik disebut jirahah (‘amaliyyah) at-tajmiliyah. Ulama fiqih modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim as-Sakari ahli fiqih dari Mesir dalam bukunya al-A’da al-Adamiyah min Manzur al-Islam (aggota tubuh manusia dalam pandangan Islam) membagi bedah plastik dengan dua tjuan, yaitu :
a.       Bedah Plastik dengan Tujuan Pengobatan
Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum diperbolehkan baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni diperbolehkan secara hukum, sebab jika tidak dilakukannya pembedahan bisa menyebabkan air seni merembes ke tempat-tempat lain sehingga yang mengidap penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang karena pakaian dan badannya sering bernajis.
Dasar hukum lain yang membolehkan bedah plastik dengan tujuan untuk memperbaiki kecacatan dikemukakan oleh para ahli fiqih modern, seperti Wahbah az-Zuhaili, Muhammad Fauzi Faydullah dan Abdus Salam yang sesuai dengan hadis Rosulullah SAW:”Seorang Badui bertanya kepada Rosulullah SAW, Mestikah kami berobat ? Rosullah saw menjawab: benar wahai hamba Allah berobatlah kamu, karena Allah tidak mengadakan suatu penyakit kecuali ada penyembuhnya” (HR. At-Tirmizi dari Usamah bin Syuraik).
Menurut Abdus Slam kebolehan melakukanbedah tersebut harus memenuhi dua syarat,  yaitu
·         Bahan yang dipakai unutk menambal atau menutupi cacat seperti kulit, tulang        maupun anggota tubuh lainnya harus berasal dari tubuhnya sendiri atau dari seseorang yang baru saja wafat.
·         Dokter harus merasa yakin bahwa hasilnya akan positif. Artinya tujuan pembedahan itu akan tercapai. Syarat ini sangat penting, menurut Wahbah az-Zuhaili dan Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fikih Mesir khususnya jika kulit, tulang atau daging yang digunakan untuk bedah plastik itu adalah milik orang lain (mayat). Ada kemungkinan bahwa seorang yang diambil kulit, tulang atau dagingnya itu mengidap sauatu penyakit yang sulit dilacak, sehingga tujuan dari pembedahan itu tidak tercapai , malah menimbulkan kemudharatan bagi orang yang menjalani bedah karena ia akan menderita sepanjang hidupnya disebabkan enyakit yang berasal untuk memperbaiki cacatnya.
b.      Bedah Plastik Dilakukan dengan Mempercantik Diri
Bedah plstik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengecangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang dan memperbesar pinggul maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat Islam. Alasan keharaman bedah plastik untuk tujuan kecantikan, meurut Abdus Salam diantaranya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan mengubah ciptaan AllahSWT  mennrupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti pekerjaan setan, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Imam Qurthubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat tato, memotong pangggur gigi, mengebiri manusia, homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciiptaan Allah SWT sebagaimana yang dinyatakan pada surat An-Nisa di atas. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Hasnain Muhammad Makhluf dalam bukunya Safwahal-Bayan. Menurut Makhluf dalam ketegori mengubah ciptaan Allah SWT adalah melakukan bedah plastik untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan kerit wajah karena ketuaan, memperkecil atau memperbesar atau mengencangkan payudara, memperbsar pinggul, melangsingkan pinggang dan bedah tulang yang menunjukan tanda-tanda ketuaan. Hal ini seperti tidak dibenarkan syariat Islam.
Antara lain yang dikemukakan oleh ahli fikih dalam mengharamkan bedah plastik untuk mempercantik diri adalah hadis Rosulullah saw “Allah mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato yang mengilangkan bulu muka (alis), yang dihilangkan bulu mukanya dan para wanita yang memotong giginya, yang semuanya itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. 9HR. Bukhari dan Abu Dawud). Hadis ini secara jelas mengharamkan upaya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah SWT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Ayat Kepemimpinan Dalam Al-Quran Tinjauan Tafsir Maudhu’i

Tafsir Ayat Kepemimpinan Dalam  Al-Quran Tinjauan Tafsir Maudhu’i Oleh: Amalia Safitri Ilmu Pendidikan Islam  Abstak Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tafsir ayat kepemimpinan dalam Al-Quran tinjauan tafsir maudhui. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah hermeneutika sebagai sistem penafsiran (system of interpretation). Dalam hal ini hermeneutika sebagai sistem penafsiran dapat diterapkan, baik secara kolektif maupun secara personal, untuk memahami makna yang terkandung dalam suatu ayat Al-Quran. Hasil penulisan ini ialah terdapatnya beberapa ayat-ayat yang membahas tentang kepemimpinan yang terdapat dalam Al-Quran yang di tafsirkan secara maudhui atau secara tematik. Kebanyakan pendapat dari para mufassir menafsirkannya secara kontekstual dan dilihat dari asbabun nuzulnya ayat tersebut dan kebanyakan ayat Madaniah yang bisa dikatakan bahwa masalah kepemimpinan atau istilah kepemimpinan turun pada saat Nabi Muhammad saw sudah hijrah ke Madinah.

My Encouragement

Akan bersama selamanya... iyaa inilah kalimat untuk kita semua,, iyaa kita semua Angkatan 35 Menwa UNJ berawal dari organisasi MENWA UNJ kita semua menjadi sahabat bahkan bisa disebut saudara,, awalnya tidak saling kenal menjadi saling memahami satu sama lain, saling peduli walau terkadang ada konflik, tapi itu semua bagian dari perkuatnya kita semua. kenangan beribu kenangan yang tak akan pernah terlupakan, mulai dari pendidikan hingga mulai terpencarnya ke kesibukan masing-masing kita harus tetap bersama, walau tak tahu nti kalian akan pindah ataupun nti kalian akan merantau ke negeri orang. tetaplah jaga silaturahmi ini. sukses untuk kalian semua, iyaa kita semua. untuk vivi bahagialah kamu di sana. kita akan bertemu di surga nanti, yakinn itu.. salam sukses untuk___MenwaUNJ__Angkatan35 :)) by. Amalia Safitri

ABSTRAK : Internalisasi Nilai-Nilai Islami Terhadap Anak Autis (Studi Kasus Kelas 5 dan 6 SDLB B dan C di SLB Al-Gaffar Guchany Pondok Gede Kota Bekasi)

ABST R AK AMALIA SAFITRI. Internalisasi Nilai-Nilai Islami Terhadap Anak Autis (Studi Kasus Kelas 5 dan 6 SDLB B dan C di SLB Al-Gaffar Guchany   Pondok Gede Kota Bekasi). Skripsi Program Studi Ilmu Pendidikan Islam, Jurusan Ilmu Agama Islam, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Juli 2013. Internalisasikan nilai-nilai Islami sangat penting bagi semua anak , baik untuk anak yang normal maupun autis.   A nak-anak yang memiliki gangguan autism e pun perlu diinternalisasikan dan dijelaskan mengenai nilai-nilai Islami kepada mereka. P enelitian ini bertujuan untuk mengetahui internalisasi nilai-nilai islami terhadap anak autis kelas 5 dan 6 SDLB di SLB Al-Gaffar Guchany. Metode yang digunakan peneliti an ini   adalah metode studi kasus . Dalam pengumpulan datanya peneliti menggunakan wawancara dan observasi. Teori yang digunakan sebagai alat analisis dalam penelitian ini adalah teori internalisasi dan nilai-nilai Islami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa n