Operasi plastik yang dilakukan
bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat atau untuk mempercantik
diri. Dalam fikih modern operasi plastik disebut jirahah (‘amaliyyah)
at-tajmiliyah. Ulama fiqih modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan
dilakukannya operasi tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim as-Sakari ahli fiqih
dari Mesir dalam bukunya al-A’da al-Adamiyah min Manzur al-Islam (aggota tubuh
manusia dalam pandangan Islam) membagi bedah plastik dengan dua tjuan, yaitu :
a.
Bedah
Plastik dengan Tujuan Pengobatan
Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum diperbolehkan
baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam
kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya
air seni diperbolehkan secara hukum, sebab jika tidak dilakukannya pembedahan
bisa menyebabkan air seni merembes ke tempat-tempat lain sehingga yang mengidap
penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang karena pakaian dan
badannya sering bernajis.
Dasar hukum lain yang membolehkan bedah plastik dengan tujuan untuk
memperbaiki kecacatan dikemukakan oleh para ahli fiqih modern, seperti Wahbah
az-Zuhaili, Muhammad Fauzi Faydullah dan Abdus Salam yang sesuai dengan hadis
Rosulullah SAW:”Seorang Badui bertanya kepada Rosulullah SAW, Mestikah kami
berobat ? Rosullah saw menjawab: benar wahai hamba Allah berobatlah kamu,
karena Allah tidak mengadakan suatu penyakit kecuali ada penyembuhnya” (HR.
At-Tirmizi dari Usamah bin Syuraik).
Menurut Abdus Slam kebolehan melakukanbedah tersebut harus memenuhi
dua syarat, yaitu
·
Bahan
yang dipakai unutk menambal atau menutupi cacat seperti kulit, tulang maupun anggota tubuh lainnya harus
berasal dari tubuhnya sendiri atau dari seseorang yang baru saja wafat.
·
Dokter
harus merasa yakin bahwa hasilnya akan positif. Artinya tujuan pembedahan itu
akan tercapai. Syarat ini sangat penting, menurut Wahbah az-Zuhaili dan
Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fikih Mesir khususnya jika kulit, tulang atau
daging yang digunakan untuk bedah plastik itu adalah milik orang lain (mayat).
Ada kemungkinan bahwa seorang yang diambil kulit, tulang atau dagingnya itu
mengidap sauatu penyakit yang sulit dilacak, sehingga tujuan dari pembedahan
itu tidak tercapai , malah menimbulkan kemudharatan bagi orang yang menjalani
bedah karena ia akan menderita sepanjang hidupnya disebabkan enyakit yang
berasal untuk memperbaiki cacatnya.
b.
Bedah
Plastik Dilakukan dengan Mempercantik Diri
Bedah
plstik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda
ketuaan di wajah dan badan dengan mengecangkan kulit dan payudara,
melangsingkan pinggang dan memperbesar pinggul maka bedah plastik demikian
tidak dapat dibenarkan oleh syariat Islam. Alasan keharaman bedah plastik untuk
tujuan kecantikan, meurut Abdus Salam diantaranya adalah firman Allah SWT dalam
surat An-Nisa ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh
mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa
pekerjaan mengubah ciptaan AllahSWT
mennrupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti
pekerjaan setan, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Imam
Qurthubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah
Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat tato, memotong
pangggur gigi, mengebiri manusia, homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku
seperti lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciiptaan Allah SWT
sebagaimana yang dinyatakan pada surat An-Nisa di atas. Pendapat senada juga
dikemukakan oleh Hasnain Muhammad Makhluf dalam bukunya Safwahal-Bayan. Menurut
Makhluf dalam ketegori mengubah ciptaan Allah SWT adalah melakukan bedah
plastik untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan kerit wajah karena
ketuaan, memperkecil atau memperbesar atau mengencangkan payudara, memperbsar
pinggul, melangsingkan pinggang dan bedah tulang yang menunjukan tanda-tanda
ketuaan. Hal ini seperti tidak dibenarkan syariat Islam.
Antara
lain yang dikemukakan oleh ahli fikih dalam mengharamkan bedah plastik untuk
mempercantik diri adalah hadis Rosulullah saw “Allah mengutuk para wanita
tukang tato yang meminta di tato yang mengilangkan bulu muka (alis), yang
dihilangkan bulu mukanya dan para wanita yang memotong giginya, yang semuanya
itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. 9HR. Bukhari
dan Abu Dawud). Hadis ini secara jelas mengharamkan upaya mempercantik diri
dengan mengubah ciptaan Allah SWT
Komentar
Posting Komentar