Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2014

Hukum Operasi Plastik (Makalah Masail Fiqiyah)

 Operasi plastik yang dilakukan bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat atau untuk mempercantik diri. Dalam fikih modern operasi plastik disebut jirahah (‘amaliyyah) at-tajmiliyah. Ulama fiqih modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim as-Sakari ahli fiqih dari Mesir dalam bukunya al-A’da al-Adamiyah min Manzur al-Islam (aggota tubuh manusia dalam pandangan Islam) membagi bedah plastik dengan dua tjuan, yaitu : a.        Bedah Plastik dengan Tujuan Pengobatan Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum diperbolehkan baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni diperbolehkan secara hukum, sebab jika tidak dilakukannya pembedahan bisa menyebabkan air seni merembes ke tempat-tempat lain sehingga yang mengidap penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang kar