Langsung ke konten utama

Hukum Operasi Plastik (Makalah Masail Fiqiyah)



 Operasi plastik yang dilakukan bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat atau untuk mempercantik diri. Dalam fikih modern operasi plastik disebut jirahah (‘amaliyyah) at-tajmiliyah. Ulama fiqih modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim as-Sakari ahli fiqih dari Mesir dalam bukunya al-A’da al-Adamiyah min Manzur al-Islam (aggota tubuh manusia dalam pandangan Islam) membagi bedah plastik dengan dua tjuan, yaitu :
a.       Bedah Plastik dengan Tujuan Pengobatan
Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum diperbolehkan baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni diperbolehkan secara hukum, sebab jika tidak dilakukannya pembedahan bisa menyebabkan air seni merembes ke tempat-tempat lain sehingga yang mengidap penyakit ini sulit untuk melaksanakan ibadah dengan tenang karena pakaian dan badannya sering bernajis.
Dasar hukum lain yang membolehkan bedah plastik dengan tujuan untuk memperbaiki kecacatan dikemukakan oleh para ahli fiqih modern, seperti Wahbah az-Zuhaili, Muhammad Fauzi Faydullah dan Abdus Salam yang sesuai dengan hadis Rosulullah SAW:”Seorang Badui bertanya kepada Rosulullah SAW, Mestikah kami berobat ? Rosullah saw menjawab: benar wahai hamba Allah berobatlah kamu, karena Allah tidak mengadakan suatu penyakit kecuali ada penyembuhnya” (HR. At-Tirmizi dari Usamah bin Syuraik).
Menurut Abdus Slam kebolehan melakukanbedah tersebut harus memenuhi dua syarat,  yaitu
·         Bahan yang dipakai unutk menambal atau menutupi cacat seperti kulit, tulang        maupun anggota tubuh lainnya harus berasal dari tubuhnya sendiri atau dari seseorang yang baru saja wafat.
·         Dokter harus merasa yakin bahwa hasilnya akan positif. Artinya tujuan pembedahan itu akan tercapai. Syarat ini sangat penting, menurut Wahbah az-Zuhaili dan Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fikih Mesir khususnya jika kulit, tulang atau daging yang digunakan untuk bedah plastik itu adalah milik orang lain (mayat). Ada kemungkinan bahwa seorang yang diambil kulit, tulang atau dagingnya itu mengidap sauatu penyakit yang sulit dilacak, sehingga tujuan dari pembedahan itu tidak tercapai , malah menimbulkan kemudharatan bagi orang yang menjalani bedah karena ia akan menderita sepanjang hidupnya disebabkan enyakit yang berasal untuk memperbaiki cacatnya.
b.      Bedah Plastik Dilakukan dengan Mempercantik Diri
Bedah plstik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengecangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang dan memperbesar pinggul maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat Islam. Alasan keharaman bedah plastik untuk tujuan kecantikan, meurut Abdus Salam diantaranya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 119 :
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan mengubah ciptaan AllahSWT  mennrupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti pekerjaan setan, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
Imam Qurthubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat tato, memotong pangggur gigi, mengebiri manusia, homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciiptaan Allah SWT sebagaimana yang dinyatakan pada surat An-Nisa di atas. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Hasnain Muhammad Makhluf dalam bukunya Safwahal-Bayan. Menurut Makhluf dalam ketegori mengubah ciptaan Allah SWT adalah melakukan bedah plastik untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan kerit wajah karena ketuaan, memperkecil atau memperbesar atau mengencangkan payudara, memperbsar pinggul, melangsingkan pinggang dan bedah tulang yang menunjukan tanda-tanda ketuaan. Hal ini seperti tidak dibenarkan syariat Islam.
Antara lain yang dikemukakan oleh ahli fikih dalam mengharamkan bedah plastik untuk mempercantik diri adalah hadis Rosulullah saw “Allah mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato yang mengilangkan bulu muka (alis), yang dihilangkan bulu mukanya dan para wanita yang memotong giginya, yang semuanya itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. 9HR. Bukhari dan Abu Dawud). Hadis ini secara jelas mengharamkan upaya mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah SWT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Ayat Kepemimpinan Dalam Al-Quran Tinjauan Tafsir Maudhu’i

Tafsir Ayat Kepemimpinan Dalam  Al-Quran Tinjauan Tafsir Maudhu’i Oleh: Amalia Safitri Ilmu Pendidikan Islam  Abstak Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tafsir ayat kepemimpinan dalam Al-Quran tinjauan tafsir maudhui. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah hermeneutika sebagai sistem penafsiran (system of interpretation). Dalam hal ini hermeneutika sebagai sistem penafsiran dapat diterapkan, baik secara kolektif maupun secara personal, untuk memahami makna yang terkandung dalam suatu ayat Al-Quran. Hasil penulisan ini ialah terdapatnya beberapa ayat-ayat yang membahas tentang kepemimpinan yang terdapat dalam Al-Quran yang di tafsirkan secara maudhui atau secara tematik. Kebanyakan pendapat dari para mufassir menafsirkannya secara kontekstual dan dilihat dari asbabun nuzulnya ayat tersebut dan kebanyakan ayat Madaniah yang bisa dikatakan bahwa masalah kepemimpinan atau istilah kepemimpinan turun pada saat Nabi Muhammad saw sudah hijrah ke M...

Dimulai Dari Ke-Polosan

Sahabat??? Okee banyak orang yang berteori mengenai sahabat. Kalau aku boleh berteori, sahabat adalah seorang yang saling memotivasi, bisa menerima keadaan kita dalam hal senang dan sedih, menerima tingkah prilaku kita dan saling berbagi. Sudah lama sekali ini blog tidak saya tulis. Hmm kalo seandainya ini rumah mungkin sudah banyak sawang sawang, debu, jamuran. Hahaha. Untuk saat ini aku mulai menulis kembali yang terinspirasi dari kalian. Whattt kalian??? Yess. Kalian sahabat yang aku temukan di tempat kerja. Hmm tepatnya di sekolah. Kalian adalah orang orang yang sangattt luar biasa. Mental kalian seperti baja. Seperti tembok cina yang kokoh. Kerennn lahh pokoknya untuk kalian. :*) Mungkin saat ini kita tidak bersama lagi di tempat kerja. Tapi kita bisa ketemu di luarr kan. :'( sedihhh Hmm di tempat kerja saat ini aku belum menemukan seperti kalian yang bisa diajak gila, nerima kesongongan aku, nyanyi nyanyi berlebihan, bakal kangen sangat dengan kalian. Bakal ...

Strategi Pembelajaran Al-Quran dan Ibadah Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Oleh Amalia Safitri

Saya adalah seorang guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di sebuah sekolah dasar di Ibu Kota DKI Jakarta, tepatnya di SDN Tanjung Barat 07 Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sebelum saya mengajar di SDN Tanjung Barat 07, saya mengajar di sebuah sekolah menengah pertama yaitu SMP Garuda di daerah Jakarta Timur. Disana saya mengajar pelajaran Pendidikan Agama Islam dan pelajaran Baca Tulis Quran (BTQ). Pada kesempatan ini saya ingin membagikan pengalaman saya mengajar Pendidikan Agama Islam di SMP Garuda. Selama tiga tahun saya mengabdi sebagai pendidik disana membuat saya belajar banyak hal, seperti kesabaran dan keikhlsan. Pada perkenalan awal saya mengajar disana, saya sangat terheran karena banyak sekali peserta didik yang belum bisa membaca Al-Quran bahkan masih belum fasihnya dalam membaca surat Al-Fatihah. Dalam satu kelas hanya dua sampai lima orang yang dapat membaca Al-Quran. Setelah berjalan satu bulan saya mencoba untuk mengajak peserta didik melaksanaka...